arhakimclouds.blogspot.com, Bandung -Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, Gubernur Ahmad Heryawna sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 Rp Rp 1.420.624,29. “Telah ditetapkan gubernur pada tanggal 1 November 2016,” katanya saat dihubungi lewat telepon, Selasa, 1 November 2016.

Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2017 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 yang diteken Selasa, 1 November 2017. Ferry mengatakan, penetapan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mengatur penghitungan UMP dengan faktor pengali laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ferry mengatakan, prosentase yang menjadi acuan menghitung UMP Jawa Barat berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan NOmor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto yang menjadi acuan pengalinya. “Surat itu menegaskan yang menjadi acuan itu inflasi nasional 3,07 persen dan angka pertumbuhan PDB itu 5,18 persen. Itu yang menjadi acuan dengan mengalikannya dengan UMP Jawa Barat tahn 2016,” kata dia. UMP Jawa Barat tahun 2016 Rp 1.312.355.

Menurut Ferry, UMP Jawa Barat itu hanya menjadi acuan upah minimum provinsi. “Apalagi masih dimungkinkan ada Upah Minimum Sektoral Provinsi,” ujarnya.

Praktek UMSP ini sempat dilakukan tahun ini dalam penetapan upah pekerja sektor migas di Jawa Barat. “Kami punya pengalaman di sektor migas tahun 2016 ini mereka bernegosiasi dan baru bulan Juni bersepakat sehingga ditetapakan Juni 2016,” katanya.

Ferry mengatakan, pekan ini akan mengumpulkan perwakilan Dewan Pengupahan kabuapten/kota di Jawa Barat untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Daerah diminta menggunakan ketentuan yang sama dengan penetapan UMP untuk menyiapkan rekomendasi UMK 2017 masing-masing sebelum ditetapkan gubernur tanggal 21 November 2016 nanti.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh kecewa dengan penetapan UMP Jawa Barat yang mengacu pada PP 78/2016. “UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal aturan penetapan upah minimum berdasarkan Undang-Undang 13/2003 itu salah satu item utamanya itu KHL disamping pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Novemer 2016.

AHMAD FIKRI